Tugas Kebijakan Perundang-Udangan
Tugas Kebijakan Perundang-Udangan Medan, Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr.Agus Purwoko, S.Hur., M.Si
Oleh :
Nofi Prawina Simbolon
171201113
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2018
Produk Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kehutanan
Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia. Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Potensi sumber daya alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada Negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga Negara mempunyai “Hak Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada Negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
UU Kehutanan menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai kepemilikan, melainkan bahwa negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan 3 hukum mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat mendasar dari penataan ruang adalah mewujudkan sebuah keterpaduandan keserasian pemanfaatan ruang pada berbagai sektor sehingga pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten akan meminimalisasi konflik dan meningkatkanketerpaduan antar sektor serta wilayah.
Pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana umum dan rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang. Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud adalah:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
· TAP MPR No IX/2001 dan Tap MPR No.III/2000
Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam urutan perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.
Dua ketetapan (TAP) MPR yangberkaitan dengan hutan lindung adalah TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, dan Tap MPR No.III/2000 mengenai sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan. TAP yang pertama bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan antar sektor dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal,adil,berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Dengan adanya TAP ini semua sector diharapkan dapat mempunyai satu arah dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu TAP ini mempunyai dampak positif terhadap pengelolaan hutan lindung, karena dapat dijadikan dasar untuk koordinasi semua sektor dalam pelaksanaan di lapangan
Pembaharuan agraria, atau sering juga digunakan istilah “Reforma Agraria” sebagai pengganti istilah “Agrarian Reform”, merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Seluruh pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia, sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001. Lahirnya ketetapan ini yang inisiatornya berasal dari kalangan non pemerintah menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan agraria dijadikan perhatian bersama.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Beberapa alasan dikeluarkannya Perpu oleh Pemerintah-RI, adalah:
1. Bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan perizinan atau perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut.
2. Dengan tidak diaturnya kelangsungan perizinan dan perjanjian tersebut dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi usaha pertambangan terutama bagi investor yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sehingga menempatkan pemerintah dalam posisi sulit untuk mengembangkan investasi.
3. Dengan demikian diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mendorong kepercayaan investor. (Konsideran menimbang Perpu No. 1 Tahun 2004).
Dalam Pasal 1 Perpu ini dikatakan bahwa bagi pemegang izin dan perjanjian pertambangan diperkenankan untuk melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung sesuai dengan izin dan perjanjiannya. Ketentuan ini merupakan dispensasi (pengecualian dari suatu larangan atau kewajiban hukum), yakni Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang No. 41/1999 sebagai norma larangan dikecualikan (tidak diberlakukan) oleh Pasal 1 Perpu No.1/2004 bagi pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang N0. 41/1999 berlaku.
Apabila dilihat dari substansi Perpu No. 1/2004, latar belakang dikeluarkannya Perpu ini adalah hanya untuk memberikan kedudukan dan kepastian terhadap izin-izin dan perjanjian pertambangan di kawasan hutan lindung dari akibat adanya larangan oleh Undang-Undang No. 41/1999. Latar belakang keluarnya Perpu ini amat lemah. Tujuan dikeluarkannya Perpu ini pun tidak menyentuh persoalan ‘penyelamatan negara’. Justru dengan keluarnya Perpu ini dapat membahayakan keselamatan negara dalam konteks ‘penyelamatan hutan lindung’ yang menjadi tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan
4. Peraturan Pemerintah
· PP 6/2007 dan PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Pada PP 6/2007 dan PP 3/2008 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hutan lindung, yaitu pasal 23 sampai dengan 30 dan pasal 92 tentang Hutan Kemasyarakatan.Secara umum, pasal 23 sampai dengan 30 menjelaskan kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Terdapat tiga kegiatan utama yang dapat dilaksanakan pada hutan lindung, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Masing-masing kegiatan dilakukan tanpa harus mengubah fungsi lindungnya, dilakukan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu pada yang berwenang sesuai peraturan perundangan, mempunyai jangka waktu tertentu, luas dan jumlah tertentu serta ijin dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan pasal 92 dan seterusnya menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan di hutan lindung dapat dilakukan melalui kegiatan Hkm.
Secara keseluruhan isi pasal sudah sangat jelas, namun karena pasal-pasal ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan, maka harus ada sosialisasi dan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat target, karena beberapa istilah masih bersifat teknis. Pada peraturan dijelaskan pula bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan dijelaskan dengan lebih detail melalui peraturan menteri. Hal ini juga menjadi kendala pelaksanaan, karena sampai saat penelitian dilakukan, peraturan yang dimaksud belum dikeluarkan sebagai acuan daerah, sehingga pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten belum dapat menindaklanjuti lebih jauh
Pada PP 38/2007, urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat pada lembar lampiran. Dari 59 urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat 19 urusan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung. Dari 19 urusan bidang kehutanan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung terlihat adanya nuansa sentralistik. Wewenang pemerintah pusat meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan hutan lindung. Wewenang pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas pada penyelenggaraan kegiatan, pengusulan dan pemberian pertimbangan teknis. Pada tiga urusan yaitu pengukuhan kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan, wewenang sepenuhnya ada pada pemerintah pusat.
Ketiga urusan tersebut sebenarnya sangat rawan karena berkaitan dengan batas wilayah di mana banyak masyarakat sekitar hutan yang mengklaim tanah-tanah yang seharusnya masuk dalam kawasan. Apabila timbul masalah, pihak dinas kehutanan kabupatenlah yang menanganinya, sehingga pihak dinas kehutanan kabupaten berharap ada wewenang mereka dalam kegiatan tersebut di atas. Adapun apabila ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan wewenang tersebut masih dipegang oleh pemerintah pusat, sebaiknya ada standar waktu yang jelas untuk pemberian keputusan pada usulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini muncul karena ada kasus pengusulan alih fungsi hutan yang sampai dua tahun belum didapatkan hasil apakah diterima atau ditolak.
PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan pasal 24 ayat 3 (b) mencantumkan enam kriteria hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 persen atau lebih, mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2000 meter atau lebih, kawasan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih, kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen, kawasan yang merupakan daerah resapan air, dan kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Di satu sisi hutan lindung memiliki fungsi ekologis seperti fungsi hidrologi, konservasi tanah, kestabilan iklim, serta konservasi plasma nutfah. Di sisi lain, pada era otonomi daerah ini hutan lindung masih diharapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah tingkat II, serta sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya, sesuai dengan peraturan pemanfaatan hutan lindung yang tercantum dalam UU no 41 Tahun 1999 yang diatur lebih lanjut dalam PP 34 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kawasan Hutan
1. PP No. 54/1957 Tentang Pengelolaan Hutan
2. PP No. 21/1970 Tentang HPH dan HPHH
3. PP No. 33/1970 Tentang Perencanaan Hutan
4. PP No.28/1985 Perlindungan Hutan
5. PP No.29/1982 Analisis Dampak Lingkungan
6. PP No.47/1997 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. PP No.18/1994 Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional,Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
8. PP No.62/1998 Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan diBidang Kehutana kepada Daerah
9. PP No.68/1998 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan PelestarianAlam
10. PP No.25/2000 Batas Kewenangan Pusat dan Daerah
11. PP No.4/2001 Keharusan Pengembalian Lingkungan yang Rusak
12. PP No.34/2002 Tata Guna dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
13. PP No.44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan
14. PP No.45/2004 Perlindungan Hutan
5. Peraturan Presiden
· Keppres No. 32/1990
Keppres No. 32/1990 menyebutkan bahwa kriteria kawasan lindung yaitu
1. kawasan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 175 atau lebih.
2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan
3. Ketinggian 2000 m di atas permukaan laut. Sementara sasaran dari pengelolaan kawasan lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa, dan mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam
Keppres No. 41/2004
Keppres No. 41/2004 ditujukan untuk memberikan ijin kepada 13 perusahaan tambang yang telah ada sebelum berlakunya UU No. 41/1999 untuk melanjutkan kegiatannya sampai berakhir ijin atau perjanjian dimaksud. Walaupun SK ini jelas bertentangan dengan pasal 38 ayat 4 UU No.41/1999. Tetapi Keppres ini menyebutkan bahwa ijin didasarkan atas prinsip pinjam pakai sesuai ketentuan Menteri Kehutanan. Karena itu terbuka ruang untuk operasional lapangan melalui SK Menteri Kehutanan sehingga kerusakan hutan lindung dapat diminimalkan, misalnya dalam bentuk aturan dan sangsi yang lebih tegas tentang upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan.
6. Peraturan Menteri
· Permen No. P.12/2004 tentang Jaminan Reklamasi di Hutan Lindung
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 diatur bahwa penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dilaksanakan atas dasar persetujuan menteri dalam bentuk izin kegiatan atau izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi. Kemudian berdasarkan permohonan diajukan, Kepala Badan Planologi Kehutanan atas nama Menteri menerbitkan izin kegiatan eksplorasi di dalam kawasan hutan lindung.
P. 55/Menhut-Ii/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara
Dalam upaya menjamin kelestarian hutan rakyat, maka pengaturan atau penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat menjadi suatu hal yang penting dan strategis untuk diperhatikan sehingga kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan (PUHH) dari hutan rakyat dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai hal tersebut maka penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat memerlukan payung hukum atau dasar hukumnya yang jelas dan tepat.
Kejelasan payung hukum tersebut dipertanyakan sehubungan dengan perubahan peraturan mengenai PUHH dari SK Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara. Perubahan aturan tersebut berdampak cukup besar terhadap kelancaran pelaksanaan PUHH di hutan rakyat karena pada kenyataannya dalam Permenhut tersebut lebih dominan mengatur PUHH di kawasan hutan negara daripada di hutan rakyat.
Pemanfaatan hutan rakyat diatur berdasarkan Permenhut Nomor P.26/MenhutII/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak. Pada pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya, kemudian dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya. Pada pasal 16 dinyatakan, bahwa tata cara pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Permenhut No. P.26/2005 pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 diatur dengan peraturan Bupati/Walikota. Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan lebih lanjut petunjuk pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penatausahaan hasil hutan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003, yang kemudian beberapa pasal dalam SK tersebut disempurnakan dengan Permenhut Nomor P.18/Menhut-II/2005, dan Permenhut Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
7. Peraturan Daerah
· Propinsi Sulawesi Selatan Untuk Propinsi Sulawesi Selatan,
Perda yang mengatur langsung pengelolaan hutan lindung masih terbatas, terlihat dari minimnya jumlah perda yang berkaitannya dengan kehutanan secara umum. Peraturan yang berkenaan dengan hutan umumnya dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan gubernur, dan dalam waktu tiga tahun terdapat 14 keputusan gubernur yang berkaitan dengan kehutanan secara umum. Sedang yang berkaitan dengan hutan lindung ada 4 buah seperti tertera
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang Mengatur Hutan Lindung
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 48/2002 Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan Produksi.
2. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 411/V2003 Pedoman Penyelenggaraan Tata Batas Kawasan Hutan, Rekontraksi dan Penataan Batas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
3. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 412/V/2003 Pencadangan Areal Hutan Bulu Parring Maros-Gowa, Bulu Dua Barru-Soppeng, Mattiro Bulu Pinrang-ParePare, Kamiri Soppeng-Barru dan Komaro Gowa-Takalar Seluas Kurang lebih 5000 ha Menjadi Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Propinsi Sulawesi Selatan
4.Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 413/V/203 Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung
5. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 460/VI/tahun 2004 Pengesahan Master plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL) Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
6. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 497/VII/tahun 2004 Pembentukan Sekretariat Tim Pengendali Penyelenggaraan GN-RHL Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2004
7. Perda Kab Gowa No.7/2000 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
13. Keputusan Bupati Maros Nomor 26/X/2003 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 tahun 2001 Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 23 tahun 2001 Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Pantai dan Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove serta Kawasan Lindung Kabupaten Barru
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 tahun 2002 Retribusi Pengelolaan Hutan Rakyat dalam Daerah Kabupaten Barru
a. Kabupaten Gowa
Paling tidak terdapat dua peraturan daerah di Kabupaten Gowa Nomor 7 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
b. Kabupaten Maros
Untuk Kabupaten Maros terdapat tiga peraturan daerah, yaitu
1. Perda Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
2. (Perda Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
3. Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
4. Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
5. Keputusan Bupati Maros Nomor 26/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
c. Kabupaten Barru Kabupaten Barru Sulawesi Selatan
Belum memiliki peraturan daerah yang langsung mengatur pengelolaan hutan lindung. Saat ini memang sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur kawasan lindung yaitu Perda Nomor 23/2001 tentang rencana umum tata ruang kawasan pantai dan penetapan jalur hijau hutan mangrove serta kawasan lindung Kabupaten Barru namun setelah ditelaah ternyata kawasan lindung yang diatur dalam perda ini adalah terbatas pada taman laut di Kecamatan Mallusetasi, Taman Wisata Ujung Batu, terumbu karang, pesisir pantai dan pulau serta jalur hijau hutan mangrove. Berdasarkn hasil diskusi dengan beberapa aparat terkait di Kabupaten Barru memang saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan lindung dikarenakan pemerintah daerah belum mengijinkan segala bentuk pemanfaatan hutan lindung kecuali pemanfaatan hasil hutan ikutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat padahal berdasarkan PP No. 34 tahun 2002 bentuk pemanfaatan lain yang dapat dilakukan di hutan lindung yaitu pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Alasan pemerintah setempat belum memberikan izin lainnya dikarenakan takut salah langkah sehingga menurut mereka lebih baik jika untuk sementara hutan lindung di wilayah mereka tidak ”diapa-apakan” terlebih dulu. Sementara untuk segi pengamanannya sendiri belum dituangkan dalam suatu peraturan daerah yang sebenarnya akan sangat bermanfaat dari segi hukum untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.7/2004 Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan
a. Kabupaten Bogor Beberapa peraturan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan hutan lindung antara lain :
1. Keputusan Bupati Bogor Nomor 521.7/359/Kpts/Huk/2003 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis tanggal 19 November 2003
2. Keputusan Bupati Bogor Nomor 522.05/148/Kpts/Huk/2004 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Bogor tanggal 14 Mei 2004
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan tanggal 27 Februari 2004. B. Konsistensi dan Sinkronisasi Kebijakan Hutan Lindung Hasil identifikasi menunjukkan paling tidak terdapat 83 peraturan perundangan yang mengatur dan berkaitan dengan hutan lindung.
Provinsi Sumatera Utara untuk Wilayah Sumatera Utara
1. Sk.44/Menhut-Ii/2005 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar
Menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dirinci menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut:
a.Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam : ± 477.070 Hektar
b.Hutan Lindung : ± 1.297.330 Hektar
c.Hutan Produksi Terbatas : ± 879.270 Hektar
d.Hutan Produksi Tetap : ± 1.035.690 Hektar
e.Hutan Produksi yang dapat dikonversi : ± 52.760 Hektar \
Jumlah : ± 3.742.120 Hektar
Adapun status ketetapan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dari total 33 Kabupaten/Kota, masih 20 Kabupaten saja yang sudah menyelesaikan Perda RTRW.
Berikut daftar Perda RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut dengan keterangannya:
Kota Tanjung Balai, Perda Nomor 2 tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2014.
Kota Pematang Siantar, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 1 September 2013.
Kota Tebing Tinggi, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013.
Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Kota Gunung Sitoli, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012.
Kota Medan, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
Kota Binjai, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
Kab. Tapanuli Tengah, Perda Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.
Kab. Nias, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 12 September 2014.
Kab. Simalungun, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 30 November 2012.
Kab. Nias Selatan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 24 Agustus 2014.
Kab. Serdang Bedagai, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013.
Kab. Batubara, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013.
Kab. Padang Lawas Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015.
Kab. Labuhan Batu Utara, Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Kab. Nias Utara, Perda Nomor 1 Tahun 2015.
Kab. Nias Barat, Perda Nomor 12 Tahun 2014.
Kab. Langkat, Perda Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013.
Kab. Asahan, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013.
Kab. Dairi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 14 September 2014.
Kab. Tapanuli Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2017.
Kab. Toba Samosir, Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Sedangkan Kab/Kota di Sumut yang belum menyelesaikan Perda RTRW yakni:
Kab. Humbang Hasundutan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/607 tanggal 8 November 2011.
Kab. Mandailing Natal, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/1004 tanggal 30 Desember 2011.
Kab. Tapanuli Selatan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/990 tanggal 29 Desember 2011.
Kab. Deli Serdang, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/122 tanggal 18 Maret 2011.
Kab. Pakpak Barat, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/248 tanggal 24 Mei 2011.
· Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Sumatera Utara.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr.Agus Purwoko, S.Hur., M.Si
Oleh :
Nofi Prawina Simbolon
171201113
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2018
Produk Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kehutanan
Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia. Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Potensi sumber daya alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada Negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga Negara mempunyai “Hak Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada Negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
UU Kehutanan menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai kepemilikan, melainkan bahwa negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan 3 hukum mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat mendasar dari penataan ruang adalah mewujudkan sebuah keterpaduandan keserasian pemanfaatan ruang pada berbagai sektor sehingga pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten akan meminimalisasi konflik dan meningkatkanketerpaduan antar sektor serta wilayah.
Pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana umum dan rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang. Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud adalah:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
· TAP MPR No IX/2001 dan Tap MPR No.III/2000
Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam urutan perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.
Dua ketetapan (TAP) MPR yangberkaitan dengan hutan lindung adalah TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, dan Tap MPR No.III/2000 mengenai sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan. TAP yang pertama bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan antar sektor dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal,adil,berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Dengan adanya TAP ini semua sector diharapkan dapat mempunyai satu arah dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu TAP ini mempunyai dampak positif terhadap pengelolaan hutan lindung, karena dapat dijadikan dasar untuk koordinasi semua sektor dalam pelaksanaan di lapangan
Pembaharuan agraria, atau sering juga digunakan istilah “Reforma Agraria” sebagai pengganti istilah “Agrarian Reform”, merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Seluruh pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia, sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001. Lahirnya ketetapan ini yang inisiatornya berasal dari kalangan non pemerintah menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan agraria dijadikan perhatian bersama.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Beberapa alasan dikeluarkannya Perpu oleh Pemerintah-RI, adalah:
1. Bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan perizinan atau perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut.
2. Dengan tidak diaturnya kelangsungan perizinan dan perjanjian tersebut dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi usaha pertambangan terutama bagi investor yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sehingga menempatkan pemerintah dalam posisi sulit untuk mengembangkan investasi.
3. Dengan demikian diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mendorong kepercayaan investor. (Konsideran menimbang Perpu No. 1 Tahun 2004).
Dalam Pasal 1 Perpu ini dikatakan bahwa bagi pemegang izin dan perjanjian pertambangan diperkenankan untuk melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung sesuai dengan izin dan perjanjiannya. Ketentuan ini merupakan dispensasi (pengecualian dari suatu larangan atau kewajiban hukum), yakni Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang No. 41/1999 sebagai norma larangan dikecualikan (tidak diberlakukan) oleh Pasal 1 Perpu No.1/2004 bagi pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang N0. 41/1999 berlaku.
Apabila dilihat dari substansi Perpu No. 1/2004, latar belakang dikeluarkannya Perpu ini adalah hanya untuk memberikan kedudukan dan kepastian terhadap izin-izin dan perjanjian pertambangan di kawasan hutan lindung dari akibat adanya larangan oleh Undang-Undang No. 41/1999. Latar belakang keluarnya Perpu ini amat lemah. Tujuan dikeluarkannya Perpu ini pun tidak menyentuh persoalan ‘penyelamatan negara’. Justru dengan keluarnya Perpu ini dapat membahayakan keselamatan negara dalam konteks ‘penyelamatan hutan lindung’ yang menjadi tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan
4. Peraturan Pemerintah
· PP 6/2007 dan PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Pada PP 6/2007 dan PP 3/2008 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hutan lindung, yaitu pasal 23 sampai dengan 30 dan pasal 92 tentang Hutan Kemasyarakatan.Secara umum, pasal 23 sampai dengan 30 menjelaskan kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Terdapat tiga kegiatan utama yang dapat dilaksanakan pada hutan lindung, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Masing-masing kegiatan dilakukan tanpa harus mengubah fungsi lindungnya, dilakukan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu pada yang berwenang sesuai peraturan perundangan, mempunyai jangka waktu tertentu, luas dan jumlah tertentu serta ijin dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan pasal 92 dan seterusnya menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan di hutan lindung dapat dilakukan melalui kegiatan Hkm.
Secara keseluruhan isi pasal sudah sangat jelas, namun karena pasal-pasal ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan, maka harus ada sosialisasi dan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat target, karena beberapa istilah masih bersifat teknis. Pada peraturan dijelaskan pula bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan dijelaskan dengan lebih detail melalui peraturan menteri. Hal ini juga menjadi kendala pelaksanaan, karena sampai saat penelitian dilakukan, peraturan yang dimaksud belum dikeluarkan sebagai acuan daerah, sehingga pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten belum dapat menindaklanjuti lebih jauh
Pada PP 38/2007, urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat pada lembar lampiran. Dari 59 urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat 19 urusan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung. Dari 19 urusan bidang kehutanan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung terlihat adanya nuansa sentralistik. Wewenang pemerintah pusat meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan hutan lindung. Wewenang pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas pada penyelenggaraan kegiatan, pengusulan dan pemberian pertimbangan teknis. Pada tiga urusan yaitu pengukuhan kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan, wewenang sepenuhnya ada pada pemerintah pusat.
Ketiga urusan tersebut sebenarnya sangat rawan karena berkaitan dengan batas wilayah di mana banyak masyarakat sekitar hutan yang mengklaim tanah-tanah yang seharusnya masuk dalam kawasan. Apabila timbul masalah, pihak dinas kehutanan kabupatenlah yang menanganinya, sehingga pihak dinas kehutanan kabupaten berharap ada wewenang mereka dalam kegiatan tersebut di atas. Adapun apabila ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan wewenang tersebut masih dipegang oleh pemerintah pusat, sebaiknya ada standar waktu yang jelas untuk pemberian keputusan pada usulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini muncul karena ada kasus pengusulan alih fungsi hutan yang sampai dua tahun belum didapatkan hasil apakah diterima atau ditolak.
PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan pasal 24 ayat 3 (b) mencantumkan enam kriteria hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 persen atau lebih, mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2000 meter atau lebih, kawasan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih, kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen, kawasan yang merupakan daerah resapan air, dan kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Di satu sisi hutan lindung memiliki fungsi ekologis seperti fungsi hidrologi, konservasi tanah, kestabilan iklim, serta konservasi plasma nutfah. Di sisi lain, pada era otonomi daerah ini hutan lindung masih diharapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah tingkat II, serta sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya, sesuai dengan peraturan pemanfaatan hutan lindung yang tercantum dalam UU no 41 Tahun 1999 yang diatur lebih lanjut dalam PP 34 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kawasan Hutan
1. PP No. 54/1957 Tentang Pengelolaan Hutan
2. PP No. 21/1970 Tentang HPH dan HPHH
3. PP No. 33/1970 Tentang Perencanaan Hutan
4. PP No.28/1985 Perlindungan Hutan
5. PP No.29/1982 Analisis Dampak Lingkungan
6. PP No.47/1997 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. PP No.18/1994 Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional,Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
8. PP No.62/1998 Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan diBidang Kehutana kepada Daerah
9. PP No.68/1998 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan PelestarianAlam
10. PP No.25/2000 Batas Kewenangan Pusat dan Daerah
11. PP No.4/2001 Keharusan Pengembalian Lingkungan yang Rusak
12. PP No.34/2002 Tata Guna dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
13. PP No.44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan
14. PP No.45/2004 Perlindungan Hutan
5. Peraturan Presiden
· Keppres No. 32/1990
Keppres No. 32/1990 menyebutkan bahwa kriteria kawasan lindung yaitu
1. kawasan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 175 atau lebih.
2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan
3. Ketinggian 2000 m di atas permukaan laut. Sementara sasaran dari pengelolaan kawasan lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa, dan mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam
Keppres No. 41/2004
Keppres No. 41/2004 ditujukan untuk memberikan ijin kepada 13 perusahaan tambang yang telah ada sebelum berlakunya UU No. 41/1999 untuk melanjutkan kegiatannya sampai berakhir ijin atau perjanjian dimaksud. Walaupun SK ini jelas bertentangan dengan pasal 38 ayat 4 UU No.41/1999. Tetapi Keppres ini menyebutkan bahwa ijin didasarkan atas prinsip pinjam pakai sesuai ketentuan Menteri Kehutanan. Karena itu terbuka ruang untuk operasional lapangan melalui SK Menteri Kehutanan sehingga kerusakan hutan lindung dapat diminimalkan, misalnya dalam bentuk aturan dan sangsi yang lebih tegas tentang upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan.
6. Peraturan Menteri
· Permen No. P.12/2004 tentang Jaminan Reklamasi di Hutan Lindung
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 diatur bahwa penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dilaksanakan atas dasar persetujuan menteri dalam bentuk izin kegiatan atau izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi. Kemudian berdasarkan permohonan diajukan, Kepala Badan Planologi Kehutanan atas nama Menteri menerbitkan izin kegiatan eksplorasi di dalam kawasan hutan lindung.
P. 55/Menhut-Ii/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara
Dalam upaya menjamin kelestarian hutan rakyat, maka pengaturan atau penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat menjadi suatu hal yang penting dan strategis untuk diperhatikan sehingga kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan (PUHH) dari hutan rakyat dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai hal tersebut maka penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat memerlukan payung hukum atau dasar hukumnya yang jelas dan tepat.
Kejelasan payung hukum tersebut dipertanyakan sehubungan dengan perubahan peraturan mengenai PUHH dari SK Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara. Perubahan aturan tersebut berdampak cukup besar terhadap kelancaran pelaksanaan PUHH di hutan rakyat karena pada kenyataannya dalam Permenhut tersebut lebih dominan mengatur PUHH di kawasan hutan negara daripada di hutan rakyat.
Pemanfaatan hutan rakyat diatur berdasarkan Permenhut Nomor P.26/MenhutII/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak. Pada pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya, kemudian dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya. Pada pasal 16 dinyatakan, bahwa tata cara pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Permenhut No. P.26/2005 pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 diatur dengan peraturan Bupati/Walikota. Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan lebih lanjut petunjuk pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penatausahaan hasil hutan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003, yang kemudian beberapa pasal dalam SK tersebut disempurnakan dengan Permenhut Nomor P.18/Menhut-II/2005, dan Permenhut Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
7. Peraturan Daerah
· Propinsi Sulawesi Selatan Untuk Propinsi Sulawesi Selatan,
Perda yang mengatur langsung pengelolaan hutan lindung masih terbatas, terlihat dari minimnya jumlah perda yang berkaitannya dengan kehutanan secara umum. Peraturan yang berkenaan dengan hutan umumnya dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan gubernur, dan dalam waktu tiga tahun terdapat 14 keputusan gubernur yang berkaitan dengan kehutanan secara umum. Sedang yang berkaitan dengan hutan lindung ada 4 buah seperti tertera
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang Mengatur Hutan Lindung
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 48/2002 Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan Produksi.
2. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 411/V2003 Pedoman Penyelenggaraan Tata Batas Kawasan Hutan, Rekontraksi dan Penataan Batas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
3. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 412/V/2003 Pencadangan Areal Hutan Bulu Parring Maros-Gowa, Bulu Dua Barru-Soppeng, Mattiro Bulu Pinrang-ParePare, Kamiri Soppeng-Barru dan Komaro Gowa-Takalar Seluas Kurang lebih 5000 ha Menjadi Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Propinsi Sulawesi Selatan
4.Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 413/V/203 Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung
5. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 460/VI/tahun 2004 Pengesahan Master plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL) Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
6. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 497/VII/tahun 2004 Pembentukan Sekretariat Tim Pengendali Penyelenggaraan GN-RHL Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2004
7. Perda Kab Gowa No.7/2000 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
13. Keputusan Bupati Maros Nomor 26/X/2003 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 tahun 2001 Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 23 tahun 2001 Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Pantai dan Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove serta Kawasan Lindung Kabupaten Barru
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 tahun 2002 Retribusi Pengelolaan Hutan Rakyat dalam Daerah Kabupaten Barru
a. Kabupaten Gowa
Paling tidak terdapat dua peraturan daerah di Kabupaten Gowa Nomor 7 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
b. Kabupaten Maros
Untuk Kabupaten Maros terdapat tiga peraturan daerah, yaitu
1. Perda Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
2. (Perda Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
3. Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
4. Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
5. Keputusan Bupati Maros Nomor 26/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
c. Kabupaten Barru Kabupaten Barru Sulawesi Selatan
Belum memiliki peraturan daerah yang langsung mengatur pengelolaan hutan lindung. Saat ini memang sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur kawasan lindung yaitu Perda Nomor 23/2001 tentang rencana umum tata ruang kawasan pantai dan penetapan jalur hijau hutan mangrove serta kawasan lindung Kabupaten Barru namun setelah ditelaah ternyata kawasan lindung yang diatur dalam perda ini adalah terbatas pada taman laut di Kecamatan Mallusetasi, Taman Wisata Ujung Batu, terumbu karang, pesisir pantai dan pulau serta jalur hijau hutan mangrove. Berdasarkn hasil diskusi dengan beberapa aparat terkait di Kabupaten Barru memang saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan lindung dikarenakan pemerintah daerah belum mengijinkan segala bentuk pemanfaatan hutan lindung kecuali pemanfaatan hasil hutan ikutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat padahal berdasarkan PP No. 34 tahun 2002 bentuk pemanfaatan lain yang dapat dilakukan di hutan lindung yaitu pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Alasan pemerintah setempat belum memberikan izin lainnya dikarenakan takut salah langkah sehingga menurut mereka lebih baik jika untuk sementara hutan lindung di wilayah mereka tidak ”diapa-apakan” terlebih dulu. Sementara untuk segi pengamanannya sendiri belum dituangkan dalam suatu peraturan daerah yang sebenarnya akan sangat bermanfaat dari segi hukum untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.7/2004 Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan
a. Kabupaten Bogor Beberapa peraturan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan hutan lindung antara lain :
1. Keputusan Bupati Bogor Nomor 521.7/359/Kpts/Huk/2003 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis tanggal 19 November 2003
2. Keputusan Bupati Bogor Nomor 522.05/148/Kpts/Huk/2004 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Bogor tanggal 14 Mei 2004
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan tanggal 27 Februari 2004. B. Konsistensi dan Sinkronisasi Kebijakan Hutan Lindung Hasil identifikasi menunjukkan paling tidak terdapat 83 peraturan perundangan yang mengatur dan berkaitan dengan hutan lindung.
Provinsi Sumatera Utara untuk Wilayah Sumatera Utara
1. Sk.44/Menhut-Ii/2005 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar
Menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dirinci menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut:
a.Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam : ± 477.070 Hektar
b.Hutan Lindung : ± 1.297.330 Hektar
c.Hutan Produksi Terbatas : ± 879.270 Hektar
d.Hutan Produksi Tetap : ± 1.035.690 Hektar
e.Hutan Produksi yang dapat dikonversi : ± 52.760 Hektar \
Jumlah : ± 3.742.120 Hektar
Adapun status ketetapan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dari total 33 Kabupaten/Kota, masih 20 Kabupaten saja yang sudah menyelesaikan Perda RTRW.
Berikut daftar Perda RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut dengan keterangannya:
Kota Tanjung Balai, Perda Nomor 2 tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2014.
Kota Pematang Siantar, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 1 September 2013.
Kota Tebing Tinggi, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013.
Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Kota Gunung Sitoli, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012.
Kota Medan, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
Kota Binjai, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
Kab. Tapanuli Tengah, Perda Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.
Kab. Nias, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 12 September 2014.
Kab. Simalungun, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 30 November 2012.
Kab. Nias Selatan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 24 Agustus 2014.
Kab. Serdang Bedagai, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013.
Kab. Batubara, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013.
Kab. Padang Lawas Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015.
Kab. Labuhan Batu Utara, Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Kab. Nias Utara, Perda Nomor 1 Tahun 2015.
Kab. Nias Barat, Perda Nomor 12 Tahun 2014.
Kab. Langkat, Perda Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013.
Kab. Asahan, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013.
Kab. Dairi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 14 September 2014.
Kab. Tapanuli Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2017.
Kab. Toba Samosir, Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Sedangkan Kab/Kota di Sumut yang belum menyelesaikan Perda RTRW yakni:
Kab. Humbang Hasundutan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/607 tanggal 8 November 2011.
Kab. Mandailing Natal, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/1004 tanggal 30 Desember 2011.
Kab. Tapanuli Selatan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/990 tanggal 29 Desember 2011.
Kab. Deli Serdang, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/122 tanggal 18 Maret 2011.
Kab. Pakpak Barat, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/248 tanggal 24 Mei 2011.
· Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Sumatera Utara.
Komentar
Posting Komentar